Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Bondowoso

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak

 

Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen untuk mencegah perkawinan anak melalui penguatan kebijakan, perlindungan hak anak, serta peningkatan peran pemerintah, keluarga, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.

Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Peraturan ini menjadi landasan bagi upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bondowoso guna melindungi hak anak, mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, serta mewujudkan generasi yang sehat, berpendidikan, dan berkualitas.

Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh dokumen peraturan daerah tersebut melalui tautan yang tersedia sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan upaya memperluas pemahaman mengenai kebijakan pencegahan perkawinan anak.

Unduh dokumen: disini
Mari bersama-sama memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak demi terpenuhinya hak anak dan terwujudnya Kabupaten Bondowoso yang Layak Anak.

Share Berita Ini