Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan sosial guna memenuhi hak masyarakat atas kebutuhan dasar dan mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Peraturan ini menjadi landasan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kearifan lokal serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam penanganan permasalahan sosial.

Keberadaan peraturan daerah ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pelayanan sosial, meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan, serta mendukung pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dan perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses dan mengunduh dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2025 melalui tautan yang tersedia.

Unduh dokumen disini

Mari bersama-sama mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bondowoso.

Share Berita Ini