1.  Laporan Razia dari SATPOL PP / Lembaga

2. Laporan Pengaduan dari Masyarakat 

 1.    Menerima hasil Razia dari SATPOL PP, Polres, Polsek, Keluarga, Masyarakat

 2.    Laporan Pengaduan dari Masyarakat

3.    Cek Adminduk dan Jaminan Kesehatan bagi ODGJ

a.    Jika ODGJ tersebut tidak memiliki adminduk namun yang bersangkutan adalah warga bondowoswo maka Dinas sosoal berkoordinasi dengan pihak keluarga dan Dispenducapil untuk memfasilitasi perekaman proser adminduk

b.    Bila bukan warga bondowoswo berrkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan berupa SJP ( Surat Jaminan Pembiayaan )

4.      Setelah proses tersebut diatas maka ODGJ tersebut dikirim Ke seroja

5.    Setelah Rehabilitasi medis :

a.    Bila warga Bondowoso diantarkan /dikembalikan kepada keluarga

b.    Bila bukan warga Bondowoso dan ODGJ  tidak diketahui asal daerah asalnya akan ditempatkan dipenampungan Rumah Singgah.

c.    Jika bukan warga bondowoso namun diketahui asal daerahnya akan direunifikasi kepada keluarganya

6.    Memberikan penguatan kepada keluarga agar rutin melakukan pengobatan sesuai resep dukter serta ritin untuk melakukan kontrol setiap bulannya

7. Memberikan Keterampilan/pelatihan bagi ODGJ sesuai minat dan bakat.

.

GRATIS/ TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa

1. Call Center Pengaduan Dinas Sosial P3AKB Kab. Bondowoso

2. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial P3AKB Kab. Bondowoso

3. Kepala Dinas Sosial P3AKB Kab. Bondowoso